Kejagung Tangkap Buronan Samson Fareddy di Gubuk Kebun Kelapa Sawit

Harits Tryan Akhmad
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap tersangka buronan ke-75, Samson Fareddy Hasibuan. (Foto: Kejagung).

JAKARTA,iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap tersangka buronan ke-75, Samson Fareddy Hasibuan. Samson sempat buron sejak 2008 atau 12 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, timnya sempat kesulitan menangkap Samson karena sering berpindah-pindah dan bersembunyi di kebun sawit yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Kamis 17 September 2020 pukul 15.00 WIB, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bekerja sama dengan tim Tabur Kejati Sumatera Utara dan tim Tabur Kejaksaan Negeri Nias berhasil mengamankan tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Hari di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Dia menuturkan, penangkapan berawal Selasa (14/9/2020) tim mengamati tempat tinggal tersangka dan tempat lain yang kemungkinan disinggahi.

“Tempat tinggal tersangka di jalan PLN dan tempat-tempat lain yang kemungkinan disinggahi oleh tersangka, antara lain di Kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Yayasan Alwasliyah di Kantor Bupati Padang Lawas tempat istrinya bekerja," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
15 hari lalu

Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat

Nasional
15 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal