Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Son Karyose

Felldy Aslya Utama
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Son Karyose. Selama ini, Son Karyose masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Son Karyose merupakan terpidana dalam kasus korupsi bantuan sarana usaha ekonomi produktif (UEP) nelayan untuk bantuan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.

"Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan, Jumat, 28 Agustus 2020 pukul 00.30 WIB," ujar Hari di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Dia menuturkan, usai ditangkap Son Karyose kemudian diterbangkan menuju Ternate, Sabtu (29/8/2020). Tiba di lokasi, Karyose langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Ternate.

Menurutnya, sesuai surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 Karyose diputus bersalah. MA menilai Karyosi merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar.

"(Terpidana) dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp50 juta subdiair 3 bulan kurungan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

16 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

17 hari lalu

Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

25 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal