Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Son Karyose

Felldy Aslya Utama
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Son Karyose. Selama ini, Son Karyose masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Son Karyose merupakan terpidana dalam kasus korupsi bantuan sarana usaha ekonomi produktif (UEP) nelayan untuk bantuan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.

"Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan, Jumat, 28 Agustus 2020 pukul 00.30 WIB," ujar Hari di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Dia menuturkan, usai ditangkap Son Karyose kemudian diterbangkan menuju Ternate, Sabtu (29/8/2020). Tiba di lokasi, Karyose langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Ternate.

Menurutnya, sesuai surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 Karyose diputus bersalah. MA menilai Karyosi merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar.

"(Terpidana) dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp50 juta subdiair 3 bulan kurungan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
5 hari lalu

Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Kantongi Lokasi Persembunyian

Nasional
30 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi

Nasional
2 bulan lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal