Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Son Karyose

Felldy Aslya Utama
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Son Karyose. Selama ini, Son Karyose masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Son Karyose merupakan terpidana dalam kasus korupsi bantuan sarana usaha ekonomi produktif (UEP) nelayan untuk bantuan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.

"Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan, Jumat, 28 Agustus 2020 pukul 00.30 WIB," ujar Hari di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Dia menuturkan, usai ditangkap Son Karyose kemudian diterbangkan menuju Ternate, Sabtu (29/8/2020). Tiba di lokasi, Karyose langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Ternate.

Menurutnya, sesuai surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 Karyose diputus bersalah. MA menilai Karyosi merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar.

"(Terpidana) dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp50 juta subdiair 3 bulan kurungan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap WN China di Bandara Soetta, Buronan Most Wanted Kasus Online Scam

57 tahun lalu

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Tempo Scan Buka Suara soal Richard Muljadi yang Ditangkap Kejagung: Tak Punya Keterkaitan Apa pun

57 tahun lalu

Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal