JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century yaitu mantan Komisaris PT Nusa Utama Sentosa, Raden Mas Johannes Sarwono. Dia merupakan penerima uang aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar dari PT GNU untuk jual beli tanah Yayasan Fatmawati.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan penangkapan Johanes dilakukan di Bintaro Sektor V, Tangerang Selatan pada Jumat (14/2/2020). Dia berstatus terpidana yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang telah dinyatakan terbukti melakukan TPPU.
“Dia terbukti secara sah turut menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, dan pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang yang termasuk aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar rupiah dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare," kata Hari melalui keterangan tertulis, Minggu (16/2/2020).
Dia menjelaskan Johanes divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara enam tahun. Johannes juga didenda Rp1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara.
Penangkapan Johanes merupakan upaya salah satu program tangkap buron (Tabur) pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Dalam program itu Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia ditargetkan minimal mengamankan satu buron dalam setiap triwulan.
"Raden Mas Johanes Santoso merupakan hasil pertama program Tabur Kejati DKI Jakarta dan hasil kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia tahun 2020," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap buronan kasus TPPU Bank Cetury lainnya atas nama Stefanus Farok Nurtjahja pada 29 Oktober 2019. Stefanus divonis bersama Johannes Sarwono dan Umar Muchsin menerima uang Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Uang tersebut diketahui berasal dari bos Bank Century Robert Tantular yang merupakan terpidana kasus TPPU, penggelapan, dan penipuan.