Kejagung Telusuri Penghubung Antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di Jampidus Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Ketiga tersangka itu Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Sugiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, saat ini penyidik sedang menelusuri sosok yang menjadi penghubung antara Djoko dan Pinangki. "Kita telusuri ini sebenarnya aliran dananya melalui siapa ke Pinangki," katanya di Gedung Bundar Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Ali membenarkan informasi yang diberikan kuasa hukum Djoko Tjandra terkait adanya orang ketiga yang menjadi perantara. "Ya ini lagi kita cari," ucapnya.

Saksi kunci tersebut, Ali memastikan, akan segera diperiksa penyidik. "Ya kalau melalui dia harus menjadi kebutuhan pokok juga untuk penyidik," ujarnya.

Kejagung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam. Penangkapan dilakukan usai penyidik menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di MA.

Usai penetapan tersangka, penyidik Jampidsus langsung menahan Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan. Jampidsus masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Pinangki.

Berdasarkan penyidikan sementara, nominal uang gratifikasi yang diduga diterima Pinangki mencapai 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp7 miliar. Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Buletin
3 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal