Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah, C, DR, NAT, R, TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, DH, dan IS.
"Modus operandi para pelaku merupakan jaringan sindikat pembobol bank yang menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant di luar jam operasional bank," ujar Helfi.
Helfi menjelaskan, sindikat pembobol rekening dormant ini melancarkan aksinya dengan cara Illegal Acces guna pemindahan dana di rekening dormant secara In Absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar.
"Yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025. Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," ucap Helfi.
"Untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant, kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," pungkasnya.