Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah, C, DR, NAT, R, TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, DH, dan IS. 

"Modus operandi para pelaku merupakan jaringan sindikat pembobol bank yang menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant di luar jam operasional bank," ujar Helfi. 

Helfi menjelaskan, sindikat pembobol rekening dormant ini melancarkan aksinya dengan cara Illegal Acces guna pemindahan dana di rekening dormant secara In Absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar. 

"Yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025. Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," ucap Helfi.

"Untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant, kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," pungkasnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Regional
2 bulan lalu

Terungkap Pemilik Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Pengusaha Tanah Inisial S

Nasional
17 jam lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Nasional
2 hari lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal