Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019 usai memeriksa empat orang, Kamis (13/1/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Dua orang tersangka yaitu PSNM dan DSD.

Dua tersangka termasuk empat orang yang diperiksa Kejagung hari ini, Kamis (13/1/2022).

"Penyidik mengundang empat orang saksi. Dari keempat saksi tersebut tim penyidik Jampidsus menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Tersangka pertama PSNM merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus hari ini," tuturnya. 

Sementara itu, tersangka DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019. Keduanya langsung ditahan tim Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB yang Dikorupsi Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar!

4 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

4 hari lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

4 hari lalu

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal