Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Salah Satunya Direktur Jak TV

Ari Sandita Murti
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Jampidsus Kejagung RI menetapkan 3  tersangka di kasus suap penanganan perkara PN Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Selasa (22/4/2025).

"Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," tutur dia.

Dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (21/4/2025) dalam penanganan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus.

"Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka," tutur dia.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen BBE, baik berupa handphone maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Polisi juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

7 jam lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

9 jam lalu

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

16 jam lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal