JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Ketiganya berasal dari pihak swasta, yakni YY, AA, dan GB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG. Selain tiga tersangka baru, penyidik sebelumnya telah menetapkan Kolonel BU dan AM sebagai tersangka.
"Dari PPK (pejabat pembuat komitmen) inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada 4 orang, inisial AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, terus YY ini perempuan Direktur PT YAT, terus AA Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE," kata Anang kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Anang menambahkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada kepemimpinan BGN sebelumnya. Penyidik menemukan indikasi keterlibatan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI, yakni Kolonel BU.
"Di mana proses ini terindikasi ada unsur keterlibatan dari PPK yang kebetulan saat itu dari unsur TNI. Oleh penyidik diserahkan ke bidang Pidmil, di mana dari Pidmil sudah ditindaklanjuti karena ini bersifat dengan penyidikan koneksitas, di mana pada beberapa bulan lalu telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan," tuturnya.