Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

riana rizkia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan Parulian Washington alias Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Edward Hutahaean merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

"(Tersangka baru) Edward Hutahaean," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023). 

Edward Hutahaean sebelumnya diketahui disebut dalam sidang oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak meminta uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) untuk jasa mengamankan perkara proyek pembangunan manara BTS. 

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menahan 12 orang dalam kasus tersebut yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).

Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. Terbaru Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Walbertus Natalius Wisang (WNW).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Nasional
2 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Nasional
9 hari lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
11 hari lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
11 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal