Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Blast Furnace

Tim iNews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana sudah mentapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Krakatau Steel (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Pabrik Blast Furnace pada tahun 2011. Selain Fazwar Bujang, ada empat tersangka lainnya.

Tersangka itu di antaranya Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, juga Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. 

General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyebut kelima tersangka sudah ditahan. 

"Sebelum dilakukan penahanan, lima orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

2 hari lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

2 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal