Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp1,35 Miliar

Antara
Kejaksaan Agung. (Foto: Sindonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejati Sulawesi Selatan mengamankan terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Flores Timur, NTT tahun anggaran 2012, Philips Tangdilintin.

Direksi PT Citra Jadi Nusantara, rekanan pelaksana paket proyek tersebut sudah menjadi buron sejak dua tahun lalu. Penangkapan Philips merupakan satu di antara 64 buron yang telah ditangkap pihak kejaksaan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

"Pada Kamis (22/3/2018) malam, tim kami menangkap terpidana di kediamannya di Perumahan Costa Blanca, Makassar," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Philips dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan anggaran kontrak proyek. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp1,35 miliar.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menghukum Philips empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, Philips juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp659,22 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.

Mantan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Selatan ini sempat melakukan banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ketika upaya hukum yang dilakukannya kandas, Philips melarikan diri.

Sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1). Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.

"Dalam waktu dua bulan sejak program ini dicanangkan, kita sudah berhasil menangkap 63 orang buron. Diharapkan kinerja tim intelijen terus konsisten sehingga dapat mencapai target pada akhir tahun," kata Maringka.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
19 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
22 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
22 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Nasional
22 hari lalu

Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal