Kejari Jaksel Tangkap 3 Pelaku Tipikor Kredit Fiktif di Bank BUMN

Irfan Ma'ruf
Kejari Jaksel menangkap tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit karyawan pada salah satu cabang bank BUMN. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Dana pinjaman itu kemudian dicairkan pada tahun 2017 lalu dengan nominal Rp6,2 miliar dan tahun 2018 dengan nominal Rp3,3 miliar. Hasilnya, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp9,5 miliar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!

Nasional
2 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
2 hari lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal