"Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD Tsk AF diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan," kata dia.
Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, kata Nur, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00," ucap Nur.
Atas perbuatannya, Syaefudin, IH dan AF disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut," tuturnya.