"Kelompok ini memang sudah merencanakan upaya pada tanggal 18 dan ini tentunya sangat membahayakan," katanya.
Nana mengatakan kelompok ini memiliki tujuan sama untuk membuat keonaran, seperti yang biasa dilakukan oleh kelompok anarcho. Yang mereka lakukan itu merupakan bentuk kekecewaan pada kebijakan pemerintah. Dia menyebut kelompok seperti ini menginginkan adanya kekacauan di negeri ini.
"Mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah dan berupaya memanfaatkan situasi di mana masyarakat yang sedang resah (dengan Covid-19), dan membuat masyarakat makin resah serta mengajak masyarakat untuk nelakukan keonaran itu," ucap Nana.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Mereķa terancam hukuman berupa pidana penjara 10 tahun.