Keluar Markas Tanpa Izin, Oknum TNI AU Serma HW Ditahan selama 7 Hari

Faieq Hidayat
Sidang disiplin militer oknum TNI AU Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan. (Foto dok TNI AU).

JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI AU Serma HW ditahan selama 7 hari. Dia dinyatakan bersalah karena keluar markas tanpa izin atasan pada jam dinas.

Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Mohammad Nurdin memimpin langsung sidang disiplin militer Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan Sumatera Utara pada Sabtu (25/12/2021). Serma HW merupakan anggota Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III (Kosekhanudnas III).

"Serma HW terbukti bersalah telah melanggar disiplin meninggalkan kesatriaan pada jam dinas tanpa izin atasan dan membuat kegaduhan," tulis keterangan TNI AU, Senin (27/12/2021).

Dalam sidang disiplin militer di hadapan terdakwa dan para Asisten beserta Kasatker, Panglima Kosekhanudnas III membacakan putusan perbuatan Serma HW. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Pesawat TNI AU Bantu Petani Aceh Terdampak Bencana, Kirim 14 Ton Cabai ke Medan

Nasional
1 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
17 hari lalu

Heroik! Momen Helikopter TNI AU Evakuasi Ibu Hamil di Lokasi Bencana Aceh

Buletin
21 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal