JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI AU Serma HW ditahan selama 7 hari. Dia dinyatakan bersalah karena keluar markas tanpa izin atasan pada jam dinas.
Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Mohammad Nurdin memimpin langsung sidang disiplin militer Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan Sumatera Utara pada Sabtu (25/12/2021). Serma HW merupakan anggota Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III (Kosekhanudnas III).
"Serma HW terbukti bersalah telah melanggar disiplin meninggalkan kesatriaan pada jam dinas tanpa izin atasan dan membuat kegaduhan," tulis keterangan TNI AU, Senin (27/12/2021).
Dalam sidang disiplin militer di hadapan terdakwa dan para Asisten beserta Kasatker, Panglima Kosekhanudnas III membacakan putusan perbuatan Serma HW.