Keluar Markas Tanpa Izin, Oknum TNI AU Serma HW Ditahan selama 7 Hari

Faieq Hidayat
Sidang disiplin militer oknum TNI AU Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan. (Foto dok TNI AU).

JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI AU Serma HW ditahan selama 7 hari. Dia dinyatakan bersalah karena keluar markas tanpa izin atasan pada jam dinas.

Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Mohammad Nurdin memimpin langsung sidang disiplin militer Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan Sumatera Utara pada Sabtu (25/12/2021). Serma HW merupakan anggota Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III (Kosekhanudnas III).

"Serma HW terbukti bersalah telah melanggar disiplin meninggalkan kesatriaan pada jam dinas tanpa izin atasan dan membuat kegaduhan," tulis keterangan TNI AU, Senin (27/12/2021).

Dalam sidang disiplin militer di hadapan terdakwa dan para Asisten beserta Kasatker, Panglima Kosekhanudnas III membacakan putusan perbuatan Serma HW. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Terungkap! Oknum TNI Todong Sopir Taksi Online di Tangsel Pakai Pistol Mainan

Internet
4 hari lalu

Geger! OpenAI Umumkan Kesepakatan dengan Departemen Perang AS

Sains
21 hari lalu

Mengintip Rudal QW-3 Yon Arhanud 21 Pasgat, Tameng Mematikan TNI AU

Megapolitan
24 hari lalu

Viral Driver Ojol Diduga Dianiaya Oknum TNI di Jakbar, Kepala Dipukul Pakai Besi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal