Tim pun akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas sehingga anak korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan hukum atas peristiwa yang dialaminya itu.
"Secara prinsip kami dari Partai Perindo, kami melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang kini kelas 2 SD, yang diduga mengalami dugaan pencabulan," kata Tama.
Adapun laporan dugaan kasus asusila yang dialami anak korban berusia 9 tahun itu teregister dengan nomor polisi STTLP/B/290/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada hari Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Terlapornya pria berinisial D (32) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
"Saya disini tuk memastikan tim kita betul-betul ada di lapangan, betul-betul melakukan pendampingan, dan paling penting pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sebaik-baiknya," ucap Tama lagi.