JAKARTA, iNews.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo agar dihukum seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, pengacara keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan seumur hidup itu.
"Yang saya sependapat itu kesimpulan terhadap perbuatannya, bukan tuntutan hukuman seumur hidup. Kami harap vonisnya hukuman maksimal," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, pihaknya sependapat dengan kesimpulan jaksa yang menilai, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kesimpulan itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan terdakwa Ferdy Sambo. Bahkan, Sambo juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE .
"Namun, dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," kata Martin.
Dia menambahkan, pihaknya kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Maka itu, diharapkan semua terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama dugaan kasus pembunuhan Brigadir J bakal divonis maksimal atau hukuman mati oleh majelis hakim.