JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tak banyak ekspresi yang dikeluarkan Sambo saat mendengarkan tuntutan Jaksa.
Sambo hanya terdiam saat JPU bacakan tuntutan seumur hidup. Sorotan matanya, terlihat memandangi majelis hakim yang tepat berada di hadapannya.
Di sisi lain, dia hanya serius menyimak analisa dan poin-poin pertimbangan surat tuntutan JPU. Saat Jaksa membacakan pertimbangan, terlihat Sambo hanya bisa menunduk.
Sesekali, ia terlihat mencatat poin-poin yang dibacakan jaksa di dalam buku catatam bercover warna hitam miliknya.
Tak hanya itu, sesekali Sambo juga terpantau membenarkan kacamata dan maskernya. Sambk terlihat juga menatap meja hakim yang ada di hadapannya.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan di persidangan, Selasa (17/1/2023).