JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar mediasi antara keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban jeratan kabel fiber optik, dengan PT Bali Towerindo Sentra, Jumat (11/8/2023). Kedua pihak mencapai kesepahaman.
Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh ayah Sultan, Fatih Nurul Huda, dengan didampingi pengacaranya, Habiba. Sementara PT Bali Towerindo Sentra, dihadiri sejumlah perwakilan dan pengacara Maqdir Ismail.
Fatih mengatakan, belum ada kesepakatan yang didapat dari mediasi kedua belah pihak. Namun, ada kesamaan pemahaman, bahwa insiden jeratan kabel yang menimpa anaknya merupakan musibah.
"Kesepahaman di sini adalah bahwa ini suatu musibah yang harus segera polemik ini harus segera diakhiri. Supaya tidak menjadi satu isu yang terus menerus saling goreng menggoreng," ujar Fatih, Kamis (11/8/2023).
Dia berharap, kesepahaman itu segera menghasilkan kesepakatan berupa kompensasi pengobatan Sultan hingga pulih.
"Kesepakatannya adalah terkait ujungnya nanti adalah satu penilaian atas apakah istilahnya kompensasi atau apa itu, yang penting anak saya, kesehatan anak saya dan pulih 100 persen anak saya. Itu kesepakatan yang saya harapkan," ujarnya.