Keluarkan Panduan Ramadan, MUI Bolehkan Aktivitas Ibadah yang Libatkan Orang Banyak

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi ibadah Ramadan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Dalam panduan ini, MUI membolehkan penyelenggaraan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti salat tarawih berjamaah dan merapatkan saf.

Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

"Dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah)," kata Wakil Ketua MUI, Maulana Hasanuddin, dalam panduan tersebut, Kamis (31/3/2022).

Terkait masker, MUI menegaskan jemaah yang mengikuti salat berjamaah dibolehkan menggunakannya untuk menghindari penularan penyakit.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

MUI Minta Setop Polemik Ceramah JK: Tutup Celah Adu Domba

Megapolitan
18 hari lalu

Jawab MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Matikan Massal Ikan Sapu-Sapu sebelum Dikubur

Megapolitan
19 hari lalu

Pramono bakal Libatkan Ahli usai Dikritik MUI terkait Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Megapolitan
18 hari lalu

Alasan MUI Tak Setuju Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal