Kembali Terlibat Kejahatan, 27 Narapidana yang Baru Dibebaskan Ditangkap

Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 27 residivis yang baru saja dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19). Mereka ditangkap karena kembali berbuat kejahatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kajahatan yang dilakukan beragam. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian disertai tindak kekerasan hingga pelecehan seksual.

"Sudah ditangkap," ujar Sigit di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, narapidana yang kembali berbuat kejahatan jumlahnya sedikit jika dibandingkan yang dibebaskan, yaitu 38.822 narapidana. Mereka terdiri dari 36.641 dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.

"Narapidana yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen," ucapnya.

Sebelumnya, Yasonna menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran serta Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati

Nasional
8 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
1 bulan lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal