Cegah Corona, Narapidana Dibebaskan Kemenkumham Bertambah Jadi 38.822 Orang

Riezky Maulana
Ilustrasi, narapidana. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham hingga Senin (20/4/2020) telah membebaskan 38.822 narapidana. Mereka dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya melalui program asimilasi terdiri atas35.738 narapidana dan 903 anak.

"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Rika di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Sementara, sebanyak 2.181 narapidana bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.

"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
1 bulan lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal