Cegah Corona, Narapidana Dibebaskan Kemenkumham Bertambah Jadi 38.822 Orang

Riezky Maulana
Ilustrasi, narapidana. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham hingga Senin (20/4/2020) telah membebaskan 38.822 narapidana. Mereka dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya melalui program asimilasi terdiri atas35.738 narapidana dan 903 anak.

"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Rika di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Sementara, sebanyak 2.181 narapidana bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.

"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

5 hari lalu

Komisi XIII DPR Usul Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan

6 hari lalu

Ombudsman Temukan Pungli di Lapas Cibinong, Keluarga Napi Setor Rp150.000 per Minggu

11 hari lalu

Beredar Nama Napi yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal