Kemelut Demokrat, Ini Reaksi Kubu Moeldoko Lihat BW Jadi Pengacara AHY

Rakhmatulloh
Mantan pimpipnan KPK, Bambang Widjojanto menjadi pengacara kubu AHY dalam kemelut Partai Demokrat. (Foto: MNC Media/Fahreza Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Kemelut yang terjadi di Partai Demokrat berbuntut pada aksi saling lapor ke kepolisian oleh dua kubu. Seperti diketahui Partai Demokrat terpecah antara pengurus hasil kongres tahun 2020 dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan pengurus hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara dengan Ketua Umum Moeldoko yang juga menjabat Kepala Kantro Staf Presiden.

Kubu AHY resmi menunjuk mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) sebagai pengacara mereka. BW telah melaporkan 10 pihak yang diduga terlibat KLB dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Menanggapi hal ini, Koordinator Tim Hukum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Razman Arif Nasution menganggap pihaknya menyambut baik ditunjuknya BW dan kawan-kawan sebagai pengacara kubu AHY.

"Bagi saya ini pertarungn saya (yang) kedua dengan BW setelah pertarungn pertama saya dengan beliau," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!

Internasional
5 jam lalu

5 Program Unggulan Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Internasional
9 jam lalu

Politisi Partai Republik Berupaya Batalkan Kemenangan Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Nasional
20 jam lalu

Partai Demokrat Dukung Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur dan Soeharto

Internasional
4 hari lalu

Menang Pilwalkot New York, Zohran Mamdani Janji Pekerjakan PNS yang Dipecat Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal