JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 59 calon jemaah haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Pengajuan tersebut menyusul pengumuman kebijakan pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membatalkan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman mengatakan, jumlah calon jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran tersebut terdiri dari 25 calon jemaah haji khusus dan 34 calon jemaah haji reguler.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Ramadan di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Dia menjelaskan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 15.476 calon jemaah haji khusus dan 198.371 calon jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan.