Kemenag: 59 Calon Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan 

Widya Michella
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman. (Foto: Dok. Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 59 calon jemaah haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Pengajuan tersebut menyusul pengumuman kebijakan pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membatalkan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 1442 Hijriah/2021 Masehi. 

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman mengatakan, jumlah calon jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran tersebut terdiri dari 25 calon jemaah haji khusus dan 34 calon jemaah haji reguler. 

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Ramadan di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dia menjelaskan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 15.476 calon jemaah haji khusus dan 198.371 calon jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
7 jam lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal