Kemenag: 59 Calon Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan 

Widya Michella
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman. (Foto: Dok. Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 59 calon jemaah haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Pengajuan tersebut menyusul pengumuman kebijakan pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membatalkan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 1442 Hijriah/2021 Masehi. 

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman mengatakan, jumlah calon jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran tersebut terdiri dari 25 calon jemaah haji khusus dan 34 calon jemaah haji reguler. 

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Ramadan di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dia menjelaskan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 15.476 calon jemaah haji khusus dan 198.371 calon jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan.

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hiriah /2020 Masehi memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. 

Calon jemaah haji reguler, kata dia dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan  Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar. 

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar. Untuk Tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

3 hari lalu

Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS

3 hari lalu

Eks Menpora Dito Ariotedjo Tiba di PN Jakpus, Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

4 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal