Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Syaratnya Hafal 30 Juz Alquran

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menerangkah bahwa imam masjid asal Indonesia diminati lantaran berpaham ahlus sunnah wal jamaah. Hal ini menjadi nilai tambah, selain kemampuan dalam membaca Alquran.  

"Indonesia ini memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia. Indonesia memiliki banyak lembaga pendidikan Islam. Umat Islamnya moderat, berperilaku mulia, pahamnya ahlus sunnah wal jamaah dan cara pikirnya wasatiah (moderat)," kata Adib.  

Karakter ini, kata Adib, merupakan bagian penting dalam ajaran Islam sebagai pembawa kasih sayang bagi semesta alam. 

Seleksi imam masjid dilakukan secara daring dan luring. Pendaftaran dilakukan secara online. Kemudian, setelah berkas administrasi calon peserta masuk, Kemenag akan memverifikasi dan memberikan pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes seleksi pada 9 Mei 2022. 

"Sementara untuk waktu seleksinya kita tetapkan selama tiga hari melalui daring, yaitu pada 10 hingga 12 Mei 2022. Hasilnya diumumkan secara daring pada13 Mei 2022," ujar dia. 

Setelah itu, peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi wawancara secara luring pada 15 Mei 2022. Berikut persyaratannya lengkap.

Syarat dan ketentuan peserta seleksi imam masjid di UEA

  • 1. Hafal Al-Quran 30 juz
  • 2. Sehat jasmani dan rohani
  • 3. Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
  • 4. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab
  • 5. Memahami hukum fikih
  • 6. Memiliki suara yang fasih dan merdu
  • 7. Tidak bergabung dalam partai politik
  • 8. Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah
  • 9. Berakhlak mulia
  • 10. Berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah
  • 11. Usia minimal 25 tahun/sudah menikah 

Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut: 

  • 1. KTP
  • 2. KK
  • 3. Ijazah terakhir
  • 4. Sertifikat/Keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /Organisasi Tahfidz
  • 5. Rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam

Selamat mencoba!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenag: Dirjen Pesantren akan Ditentukan Presiden Prabowo

Nasional
4 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag

Nasional
6 hari lalu

Dubes dan Pengusaha UEA Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?

Nasional
14 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal