Thobib menegaskan, pengelolaan uang kas masjid tetap menjadi kewenangan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir di masing-masing masjid.
“Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” ucapnya.
Kemenag, kata dia, justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Thobib mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta selalu mengecek melalui kanal resmi pemerintah.