JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan guru pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Calon guru madrasah harus lulus sarjana dan memiliki wawasan agama yang moderat.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan KMA diterbitkan untuk mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian.
Salah satu isi dalam KMA tersebut mengatur pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Hal itu bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional.
"Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Senada dengan Ali Ramdhani, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan, rekrutmen harus diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Setelah mendapat rekomendasi akan dilakukan analisis kebutuhan guru pada sistem informasi dan manajemen pendidik dan tenaga kependidikan Kemenag (Simpatika).