Kemenag Siapkan Peringatan Hari Santri 2020 dengan Protokol Kesehatan Ketat

Riezky Maulana
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mematangkan konsep peringatan Hari Santri yang akan digelar 22 Oktober 2020 mendatang. Kemenag memastikan peringatan Hari Santri akan menerapkan protokol kesehatan ketat di tengah pandemi covid-19.

Dalam perencanaan konsep, Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam menggandeng sejumlah ormas Islam. Antara lain Pengurus Pusat Rabithah Maahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PP RMI PBNU) dan Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2PPM).

“Pada pandemi covid-19 ini, seluruh desain peringatan Hari Santri 2020 akan menjadi panduan bagi seluruh stakeholders seperti kementerian/lembaga, pemda, kanwil Kemenag di daerah, perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, hingga pondok pesantren di seluruh Indonesia dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang ketat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono dalam Focus Group Discussion Persiapan Peringatan Hari 2020 di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Waryono menegaskan peringatan Hari Santri 2020 perlu tetap digelar meski di tengah kondisi pandemi covid-19. Menurutnya Hari Santri 2020 bisa dijadikan momentum penyemangat bangsa agar kuat menghadapi pandemi covid-19 yang menyerang berbagai sektor.

Perwakilan PP RMI PBNU dan LP2PPM yang hadir mengapresiasi langkah Kementerian Agama dengan melibatkan ormas Islam dalam persiapan peringatan Hari Santri 2020. Mereka berharap selanjutnya ada kemitraan dan partisipasi aktif antara Kementerian Agama dan ormas Islam dalam penyelenggaraan peringatan Hari Santri 2020, sekalipun di internal organisasi akan melaksanakan sesuai dengan agenda kegiatan masing-masing.

“Mengingat sudah memasuki bulan September 2020 kami berharap agar secepatnya diterbitkan surat edaran yang memuat panduan penyelenggaraan peringatan Hari Santri 2020, agar kita semua memiliki kesiapan dan panduan penyelenggaraan, terlebih dengan segala keterbatasan saat situasi covid-19," ujar perwakilan rmas Islam.

Tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Kemenag kini sedang menggodok tema peringatan Hari Santri 2020.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
6 hari lalu

Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?

Buletin
9 hari lalu

Gus Elham Minta Maaf usai Dihujat Cium Anak Perempuan: Saya Khilaf

Nasional
9 hari lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal