JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 menyebabkan aktivitas belajar di kampus terhambat. Kegiatan lebih banyak dilakukan secara daring atau online.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani Kementerian Agama (Kemenag) mengurangi Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19 pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Besar pengurangan bervariasi antara 10-100 persen bagi mahasiswa.
Dhani mengatakan sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat semasa pandemi. Sedangkan 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT.
"Besarannya variatif sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen," kata dia, Selasa (25/8/2020).
Pengurangan UKT itu sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.