Perguruan Tinggi di Bawah Kemenag Dapat Pengurangan UKT, Ini Besarannya

Antara
UIN Alauddin Makassar (Foto: UIN Alauddin).

JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 menyebabkan aktivitas belajar di kampus terhambat. Kegiatan lebih banyak dilakukan secara daring atau online.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani Kementerian Agama (Kemenag) mengurangi Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19 pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Besar pengurangan bervariasi antara 10-100 persen bagi mahasiswa.

Dhani mengatakan sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat semasa pandemi. Sedangkan 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT.

"Besarannya variatif sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen," kata dia, Selasa (25/8/2020).

Pengurangan UKT itu sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal