Kemenag Susun Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Widya Michella Nur Syahid
Santriwati korban dan orang tua mengonsultasikan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ustaz ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung. (Foto: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan pihaknya tengah menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Kemenag juga akan meminta masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan ini. 

"Kami sudah mulai susun regulasinya. Kami jaring saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan,” kata Ali saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Penyusunan PMA juga katanya akan menyesuaikan dengan dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR. PMA akan disusun dengan hati-hati, memperhatikan keberagaman dan kekhasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.

“Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait sexual violence,” ujar Ali.

Dalam beberapa tahun terakhir, Ali mencatat setidaknya ada 12 belas laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan. Yaitu di Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Cilacap, Kulonprogo, Bantul, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Mojokerto, Jombang, dan Trenggalek. Beberapa kasus di antaranya masih berproses di pengadilan.

“Persoalan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan yang muncul ke publik menunjukkan adanya kesadaran bersama tentang pentingnya kerja sama semua pihak untuk menegakkan nilai-nilai keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual,”ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menag Ungkap Pesantren Masih Kekurangan Guru Tahfidz Perempuan

Nasional
8 hari lalu

Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini

Nasional
9 hari lalu

Kemenag: 87 Persen Madrasah di Aceh Siap Belajar Tatap Muka Besok

Seleb
11 hari lalu

Panas! Friceilda Prillea Siap Gugat Anrez Adelio ke Pengadilan demi Hak Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal