Kemenag Tegaskan Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun jika Terbukti Sesat

Widya Michella
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun melambaikan tangan saat mengecek pasukannya. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Anna Hasbie.

Dengan demikian, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. 

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran di Bali jika Idulfitri Bersamaan dengan Nyepi, Ini Isinya

Muslim
1 hari lalu

Diktis Kemenag Salurkan Santunan Rp100 Juta untuk Yatim Piatu: Wujudkan Religiusitas yang Berdampak Sosial

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Paparkan 5 Jurus Transformasi PTKI, Dari Gelar Ganda hingga Ma’hadisasi

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal