Kemenag Tegaskan Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun jika Terbukti Sesat

Widya Michella
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun melambaikan tangan saat mengecek pasukannya. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Anna Hasbie.

Dengan demikian, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. 

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 jam lalu

Menag: Pembangunan Indonesia di Era Prabowo Berada di Jalur yang Tepat

8 jam lalu

Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi dalam Sejarah

12 jam lalu

Ribuan Jemaah Padati Monas, Antusias Hadiri Acara Zikir dan Doa Kebangsaan

18 jam lalu

6 Pemuka Agama bakal Jadi Pembaca Doa Kebangsaan di Monas, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal