Kemenag Tegaskan Penetapan Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai Aturan

Widya Michella
kemenag

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penetapan kiai atau anggota di Mejelis Masyayikh dilakukan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. 

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa dalam aturan pasal 69 dijelaskan Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama. Adapun, jumlah minimal 9 orang dan maksimal 17 orang.

Selain itu, anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

"Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” tegas Ali dikutip dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (01/01/2022).

Lebih lanjut, ia memaparkan Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang di antaranya satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren. Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menteri Agama.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kemenag Paparkan 5 Jurus Transformasi PTKI, Dari Gelar Ganda hingga Ma’hadisasi

Nasional
1 hari lalu

Kabar Gembira! TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Nasional
1 hari lalu

Kemenag Pastikan Tunjangan Sertifikasi 247.000 Guru PPG 2025 Cair Sebelum Lebaran

Nasional
10 hari lalu

Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal