Kemenag Tegaskan Penetapan Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai Aturan

Widya Michella
kemenag

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penetapan kiai atau anggota di Mejelis Masyayikh dilakukan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. 

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa dalam aturan pasal 69 dijelaskan Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama. Adapun, jumlah minimal 9 orang dan maksimal 17 orang.

Selain itu, anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

"Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” tegas Ali dikutip dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (01/01/2022).

Lebih lanjut, ia memaparkan Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang di antaranya satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren. Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menteri Agama.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

MoU Lintas Kementerian Diteken, 4 Candi Bersejarah jadi Pusat Ibadah dan Spritualitas Dunia

1 hari lalu

Perguruan Tinggi Islam Tembus 10 Besar Nasional Kampus Hijau UI GreenMetric 2026

2 bulan lalu

Kemenag Gelar Festival Literasi, Dari Wakaf Al-Qur’an hingga Cek Kesehatan Gratis

2 bulan lalu

Gandeng 84 Lembaga Zakat, Kemenag Perkuat KUA jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal