JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan edaran Menteri Agama (Menag) No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan. Masyarakat diminta tidak resah.
"Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara," kata Kepala Biro Umum Kemenag Faesal Musaad dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat,(25/2/2022).
"Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam," kata dia lagi.
Faesal menyampaikan dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).
Desibel merupakan satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran.
"Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya," ujar dia.
Dengan demikian, Faesal Musaad menilai kehadiran SE Menag ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.