Wamenag Sebut Kurikulum Pencegahan LGBT Diterapkan Mulai Kelas 4 SD
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkap Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulumpendidikan. Materi itu direncanakan mulai diberikan kepada peserta didik sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Romo Syafi’i mengatakan, penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Dalam belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
“Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi'i kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Romo Syafi'i menegaskan bahwa LGBT masuk ke dalam sebuah ancaman maka harus dihindari. Salah satu caranya yakni dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak didik agar tidak dipengaruhi oleh budaya LGBT.
“Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu... itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” tuturnya.