Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, Ini Detailnya

Dimas Choirul
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).

Penyelenggara kegiatan, lanjut Menag, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegasnya.

Berikut ini ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Muslim
5 hari lalu

Hasil Ijtimak Ulama, Ini 8 Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag

Nasional
6 hari lalu

Kemenag Raih Anugerah Penggerak Pelayanan Publik Bidang Harmoni dan Ekoteologi 

Muslim
6 hari lalu

Kemenag Libatkan 54 Pakar Perbarui Tafsir Al-Qur'an, Target Selesai 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal