“Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” katanya.
Maka dari itu, meski tipis kemungkinannya, Kemenag tetap harus terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini.
Terkait dengan kebijakan penyelenggaran ibadah haji dengan kuota terbatas, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah ketentuan.
Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.
"Kemudian, yang berhak untuk berangkat adalah calon jemaah haji yang lunas tahun 1441H/2020M dan itu akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota," katanya.