Kemendag Musnahkan Barang yang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp460 Juta

Rizqa Leony Putri
Kementerian Perdagangan menggelar pemusnahan barang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp460.096.800 di Kantor BPTN Makassar. (Foto: dok Kemendag)

Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, Kemendag menemukan pendistribusian minol tidak memiliki surat penunjukan dari pemasok dan dijual langsung ke konsumen tanpa memiliki izin selaku pengecer. Pemilik sepatu pengaman impor mencantumkan kode HS yang tidak sesuai pada dokumen PIB.

Sementara itu, pemanas air listrik impor tidak dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) dan alat pertanian asal impor tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang telah memenuhi SNI ataupun persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulsel Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta, serta perwakilan Kepala Kejaksaaan Tinggi, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel, Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar. Turut hadir Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto.

Seperti diketahui, tugas pokok dan fungsi pengawalan pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) dilaksanakan Kementerian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai. Namun, sejak 1 Februari 2018 silam, tugas pokok dan fungsi tersebut beralih ke Kementerian Perdagangan melaui Ditjen PKTN melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

BPTN tersebar di empat titik di Indonesia. Pertama, berada di Kota Medan yang meliputi Sumatera. Kedua, berada di Kota Bekasi yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Ketiga, Kota Surabaya yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Keempat, berada di Kota Makassar yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
23 hari lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

Nasional
5 bulan lalu

Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus

Nasional
5 bulan lalu

Minuman Prabowo-Macron saat Gala Dinner Jadi Sorotan, Istana: Sari Apel

Internasional
6 bulan lalu

Arab Saudi Bantah Izinkan Alkohol Dijual Bebas Tahun Depan!

Internet
6 bulan lalu

Arab Saudi Legalkan Alkohol Tahun Depan, Netizen: Kiamat Makin Dekat! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal