Kemendagri: FPI Tetap Jadi Ormas Meski Tak Perpanjang SKT, tapi....

Wildan Catra Mulia
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Soedarmo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum menerbitkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, organisasi kemasyarakatan itu belum melengkapi sejumlah persyaratan untuk memperpanjang surat tersebut.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, FPI sebenarnya tetap bisa menjalankan kegiatan keormasan mereka meski tanpa SKT dari pemerintah. Akan tetapi, ada perbedaan perlakuan kepada ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar.

“Kalau itu ormas yang memiliki atau mempunyai badan hukum entah itu dari menkumham atau Kemendagri, atau dari kementerian luar negeri, maka itu risiko dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada ormas yang bersangkutan,” kata Soedarmo di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

“Jika ormas tidak terdaftar maka mereka tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Itu bedanya,” ujarnya.

Soedarmo menuturkan, FPI bisa terus berjalan dan melakukan kegiatan namun tak bisa mendapatkan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pemerintah. “Tidak, tidak mungkin (dapat bantuan dan bekerja sama dengan pemerintah). Tapi mereka bisa melakukan kegiatan,” ucapnya.

Kendati demikian, dia menuturkan bahwa selama ini FPI di daerah-daerah ada yang mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti bantuan sosial maupun kerja sama lainnya. Itu bisa mereka dapatkan setelah mengurus perpanjangan SKT kepada pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Ada, ada di beberapa daerah. Cuma enggak banyak kalau dengan FPI ya. Kalau ormas yang lain banyak, tergantung dari kemampuan pemda penganggarannya,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Tahun Prabowo-Gibran, Bima Arya Soroti Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

16 hari lalu

Wamendagri soal Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes: Masih Kita Kaji

16 hari lalu

Wamendagri Buka Suara soal Usulan Gaji ASN Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

29 hari lalu

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua Dorong Kinerja dan Inovasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal