Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 103.779 Pelanggar Terekam ETLE
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Patuh 2026 Sasar Titik Rawan Kecelakaan, Tertibkan Pelanggar Lawan Arus

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:05:00 WIB
Operasi Patuh 2026 Sasar Titik Rawan Kecelakaan, Tertibkan Pelanggar Lawan Arus
Kakorlantas Polri Brigjen Aries Syahbudin menyebut Operasi Patuh 2026 meningkatkan pengawasan di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, termasuk perilaku melawan arus. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Operasi Patuh 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November dengan fokus pengawasan di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Korlantas Polri memprioritaskan pencegahan kecelakaan serta menindak pengendara yang melawan arus karena berisiko memicu tabrakan fatal.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Aries Syahbudin menegaskan, penempatan personel di lokasi rawan harus memberikan dampak nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Petugas diarahkan hadir di titik berisiko untuk mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Kami turun ke titik-titik rawan karena di sanalah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh 2026 adalah melawan arus. Perilaku ini kerap dilakukan pengendara untuk mempersingkat perjalanan, menghindari putaran balik, atau mengejar waktu.

Padahal, melawan arus dapat meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Pelanggaran tersebut tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengendara lain dan pejalan kaki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut