JAKARTA, iNews.id- Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa. Arahan tersebut terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos) sekaligus Wali Kota Surabaya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik memastikan, tidak boleh ada rangkap jabatan sesuai UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU itu disebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
“Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim. Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” ujar Akmal di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Dia menjelaskan, di dalam radiogram tersebut menyebutkan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sesuai Pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu, pada Pasal 78 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.