Kemendagri Proses 90 Akta Kematian bagi Jemaah Haji yang Meninggal Dunia

Binti Mufarida
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto : Ist).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah memproses 90 akta kematian bagi Jemaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia di Tanah Suci pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi. Sebanyak 77 akta kematian jemaah haji sudah diserahkan kepada keluarga mereka.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini sedang diproses sekitar 13 lagi akta kematian.

Selain menyerahkan akta kematian, keluarga almarhum/almarhumah juga mendapat dokumen kependudukan lain dari Dinas Dukcapil di daerah domisilinya, yakni Kartu Keluarga serta KTP-el dengan status cerai mati untuk suami/istri yang ditinggalkan jamaah yang wafat.

“Sejalan dengan arahan Prof Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya,” kata Zudan dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (19/8/2022).

Saat ini, penyelenggaraan ibadah haji dinyatakan telah berakhir. Seluruh kloter kepulangan jamaah haji telah selamat kembali ke Tanah Air, ditandai mendaratnya kloter 43 Embarkasi Solo (SOC 43) di Bandara Adi Sumarmo, Minggu (14/8) pagi lalu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

DPR Sebut Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: Sebulan Cukup

Nasional
4 hari lalu

Kemenhaj Tetapkan 2 Syarikah untuk Haji 2026, Ini Alasannya

Nasional
4 hari lalu

Kemenhaj Ungkap Perintah Prabowo terkait Pelayanan Haji 2026, Apa Itu?

Nasional
4 hari lalu

Kementerian Haji Seleksi Maskapai Penerbangan hingga Negosiasi Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal