JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak menerapkan protkol kesehatan Covid-19. Protokol kesehatan menjadi wajib karena Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah penyebaran virus corona.
Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. "Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Mendagri Tito Karnavian, Bahtiar mengatakan, sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup dihadiri perwakilan partai politik (parpol) dan petugas administrasi pendaftaran. Namun pada kenyataannya masih banyak bapaslon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar.
Kemendagri, menurut Bahtiar, mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU dan Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. "Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan. Bahtiar juga meminta bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Inpres tersebut tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," ucap Bahtiar.
Untuk itu, Kemendagri mengimbau seluruh bapaslon agar selalu patuh pada protokol kesehatan. "Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan," ujar Bachtiar.