Kemendagri Apresiasi Calon Kepala Daerah Cegah Pengerahan Massa ke KPU

Riezky Maulana
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang melanggar protokol Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang menerapkan protokol ketat Covid-19 dengan tidak mengerahkan massa saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah. Kemendagri berharap langkah tersebut dapat dilakukan oleh semua calon.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, langkah tim pemenangan paslon yang melarang pendukung maupun simpatisan menggelar arak-arakan menuju KPU patut didukung. Sikap demikian juga mesti didorong untuk keseluruhan kontestan.

"Contoh-contoh baik harus kita dorong," kata Kastorius, Sabtu (5/9/2020). Dia mencontohkan paslon di Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur (Bisa) yang membuat surat terbuka melarang pendukungnya datang saat pendaftaran.

Kastorius menyayangkan masih banyak paslon yang belum menaati protokol kesehatan aman Covid-19 dalam tahapan-tahapan pilkada, termasuk pada proses pendaftaran paslon yang mulai dilaksanakan pada Jumat (4/9/2020) kemarin.

Menurut Kastorius, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melayangkan teguran kepada sejumlah paslon yang melanggar protokol tersebut. Mereka yang ditegur antara lain calon petahana Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Arhawi.

Arhawi mendapat teguran karena menggelar acara deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 dengan mengundang ribuan orang pada 9 Agustus lalu. Mendagri membuat teguran lewat surat bernomor 302/4364/OTDA. Surat dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Calon yang didukung oleh Partai Golkar ini dinilai tak patuh terhadap pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pasal itu mewajibkan kepala daerah untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Arhawi juga dinilai tak mengindahkan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan itu mengatur pembatasan kegiatan di tempat umum selama pandemi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Buletin
8 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
17 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
17 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
19 hari lalu

Rapat Bareng Pemda, Menkeu Purbaya Soroti Anggaran Mengendap di Kas Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal