“Ini menjadi sejarah baru pelibatan penegakan hukum dalam penyelenggaraan haji. Kejaksaan dapat melihat secara terbuka bagaimana proses pengadaan berjalan, sekaligus mendeteksi potensi kritis atau kebocoran dalam penyediaan layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Dari situ, kami dapat memberikan rekomendasi pengawasan hingga pencegahan penyimpangan sejak dini,” jelas Sarjono.
Dengan adanya kolaborasi antara Kemenhaj RI dan Kejaksaan Agung, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan semakin dipercaya publik, berorientasi pada kepentingan jemaah, serta menjadi teladan tata kelola layanan publik yang berintegritas bagi lembaga-lembaga lain.