Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi asal Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

Yuwantoro Winduajie
Tim operasi gabungan dari Kemenhut, Bareskrim Polri dan Puspom menggagalkan peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua. (Foto: Istimewa)

“Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” kata Januanto.

Tim saat ini masih menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi tersebut, termasuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.

Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d. 

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Kemenhut menyatakan, penanganan perdagangan satwa dilindungi merupakan agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, khususnya spesies endemik. Pengawasan di simpul-simpul logistik akan terus diperketat, penindakan diperkuat, serta penelusuran jaringan dilakukan hingga kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

2 hari lalu

Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU

3 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

3 hari lalu

Usut TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Tersangka NH di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal