"Selain bahagia, saya secara pribadi merasa sedih, karena kejahatan jual beli satwa liar ini masih saja terjadi. Oleh karena itu kita perlu kerja keras antar lembaga institusi dan kementerian untuk serius lagi menjaga border sehingga perdagangan ilegal yang terjadi," ujarnya.
Saat disita, usia keempat orang utan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan ditetapkan sebagai barang bukti oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand. Selama proses hukum berjalan, orang utan dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi.
Tiga di antara empat orang utan itu berjenis orang utan Sumatra (Pongo abelii) serta satu individu betina orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).
Selanjutnya, keempat orang utan akan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA), Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, untuk menjalani rehabilitasi secara bertahap hingga siap dilepasliarkan sesuai dengan sebaran habitat alaminya masing-masing.
"Maka dari itu proses repatriasi ini kita apresiasi. Rumah tempat satwa liar ini berada masih dalam keadaan yang tidak baik saja, oleh karena itu saya kira sekali lagi proses repatriasi ini menjadi sebuah keharusan bagi Kemenhut untuk melakukan evaluasi untuk memastikan hutan rimba sebagai hutan rumah orang utan dapat kita jaga sebaik-baiknya. Mereka sungguh tidak layak dijual belikan dan mereka layak tinggal di hutan rumah mereka," kata dia.