JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau seluruh rumah sakit untuk menunda praktik rutin di tengah pandemi virus corona (Covid-19) kecuali untuk hal yang bersifat gawat darurat. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi resiko dokter, perawat, serta tenaga medis lainnya terpapar virus Corona.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor YR 0303/III/III8/2020 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tertanggal 9 April 2020, seperti dilihat iNews.id, Kamis (16/4/2020).
"Ya benar, yang boleh elektif dengan janji," kata Kepala Bidang Humas Kemenkes Busroni
Meski demikian, pelayanan yang bersifat darurat tetap bisa dilakukan. "Rumah sakit menunda pelayanan elektif dengan tetap memberikan pelayananan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19," bunyi poin kedua dalam surat edaran.
Pengelola rumah sakit diimbau untuk tetap memperhatikan keselamatan daripada pasien. Para petugas medis harus dilengkapi alat pelondung diri (APD) lengkap sesuai dengan kriteria risiko pelayanan.