Kemenkes : Lansia Bisa Divaksin Booster setelah 3 Bulan Vaksin Kedua 

Faieq Hidayat
Vaksina Covid-19 untuk Lansia. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan vaksinasi Covid-19 booster untuk lanjut usia atau Lansia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). 

Dalam aturan tersebut, Lansia bisa mendapatkan vaksin booster setelah vaksinasi kedua selama 3 bulan.

"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," bunyi SE Kemenkes yang dikutip iNews.id, Selasa (22/2/2022).

Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," katanya.

Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

Tangani Korban Bencana, 126 Relawan Medis Diberangkatkan ke Aceh

Nasional
24 hari lalu

Kemenkes Identifikasi 10 Penyakit Terbanyak Pengungsi Banjir di Sumbar, ISPA Tertinggi

Nasional
30 hari lalu

5 Anak di Riau Meninggal Dunia akibat Flu Babi, Kemenkes Buka Suara!

Buletin
1 bulan lalu

Tragedi Ibu Hamil Tewas usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Menkes Kirim Tim Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal